Pelayanan Orang Terlantar

Persyaratan pelayanan

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk ;
  2. Fotokopi Kartu Keluarga ; dan
  3. Surat Pengantar dari kepolisian setempat.

Sistem, mekanisme dan prosedur

  1. penerimaan dan verifikasi berkas permohonan ;
  2. wawancara ;
  3. Foto dokumentasi ;
  4. Pencatatan dan mengisi kwitansi pemulangan ;
  5. Pemberian ongkos pulang sesuai ketentuan yang berlaku ;
  6. pelaporan.

Jangka                      waktu penyelesaian

………………………………

Biaya/tarif

tanpa dipungut biaya


Info