Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Adopsi Anak dari Panti Asuhan

Persyaratan pelayanan

  1. Surat permohonan rekomendasi adopsi anak kepada Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ;
  2. Arsip permohonan adopsi anak dari panti asuhan ;
  3. Surat Keterangan Kesehatan Jiwa calon orang tua asuh dari Dokter Spesialis Jiwa Rumah Sakit Pemerintah ;
  4. Surat Keterangan tentang fungsi organ reproduksi calon orang tua asuh dri Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi Rumah Sakit Pemerintah ;
  5. Fotokopi Akte Kelahiran calon orang tua asuh ;
  6. Fotokopi Akte Kelahiran calon anak tua asuh ;
  7. Fotokopi legalisir Surat Nikah ;
  8. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk ;
  9. Fotokopi Kartu Keluarga ;
  10. Surat Keterangan dari Kelurahan tentang         pekerjaan         dan/atau penghasilan ;
  11. Surat keterangan penghasilan dari tempat bekerja ;
  12. Surat            Keterangan           Catatan Kepolisian ;
  13. Surat pernyataan bermaterai 6000 yang menyatakan bahwa :
    1. Anak angkat bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya;
    2. Motivasi pengangkatan anak dari calon orang tua asuh ;
    3. Tidak melakukan diskriminasi diantara anak kandung dan

anak angkat ;

  1. Akan memberitahukan asal usul kepada anak angkat di kemudian hari ;
  2. Calon orang tua asuh tidak berhak menjadi wali nikah ;
  3. Memberikan hibah sebagian hartanya ; dan

14.   Surat   persetujuan    Adopsi    Anak

antara panti asuhan dengan calon orang tua asuh;

Sistem, mekanisme dan prosedur

  1. penerimaan dan verifikasi berkas permohonan ;
  2. wawancara ;
  3. survey lapangan ke calon orang tua asuh ;
  4. Foto dokumentasi ;
  5. Pencatatan ;
  6. Pelaporan.

Jangka                      waktu

penyelesaian

1 (satu) minggu

Biaya/tarif

tanpa dipungut biaya


Info