Persyaratan pelayanan
|
- Surat permohonan rekomendasi adopsi anak kepada Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ;
- Arsip permohonan adopsi anak dari panti asuhan ;
- Surat Keterangan Kesehatan Jiwa calon orang tua asuh dari Dokter Spesialis Jiwa Rumah Sakit Pemerintah ;
- Surat Keterangan tentang fungsi organ reproduksi calon orang tua asuh dri Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi Rumah Sakit Pemerintah ;
- Fotokopi Akte Kelahiran calon orang tua asuh ;
- Fotokopi Akte Kelahiran calon anak tua asuh ;
- Fotokopi legalisir Surat Nikah ;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk ;
- Fotokopi Kartu Keluarga ;
- Surat Keterangan dari Kelurahan tentang pekerjaan dan/atau penghasilan ;
- Surat keterangan penghasilan dari tempat bekerja ;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian ;
- Surat pernyataan bermaterai 6000 yang menyatakan bahwa :
- Anak angkat bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya;
- Motivasi pengangkatan anak dari calon orang tua asuh ;
- Tidak melakukan diskriminasi diantara anak kandung dan
anak angkat ;
- Akan memberitahukan asal usul kepada anak angkat di kemudian hari ;
- Calon orang tua asuh tidak berhak menjadi wali nikah ;
- Memberikan hibah sebagian hartanya ; dan
14. Surat persetujuan Adopsi Anak
antara panti asuhan dengan calon orang tua asuh;
|