Pelayanan Penerbitan Surat Perintah Tugas Pendampingan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak

Persyaratan pelayanan

  1. Surat            permohonan                             Tugas Pendampingan                       Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak kepada Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan  Perlindungan Anak ;
  2. Profil Panti ;
  3. Fotokopi Izin ;
  4. Fotokopi Akta Notaris pendirian Orsos/Yayasan (legalisir)
  5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pengurus dilampiri dengan susunan pengurus lengkap ;
  6. AD/ART Orsos/Yayasan ;
  7. NPWP Orsos/Yayasan ;
  8. Uraian    Sumber   dana   dan   Modal kerja untuk pelaksanaan kegiatan ;
  9. Profil Orsos/Yayasan ; dan
  10. Surat     Keterangan    domisili      dari Kelurahan setempat.

Sistem, mekanisme dan prosedur

  1. penerimaan dan verifikasi berkas permohonan ;
  2. wawancara ;
  3. Pencatatan ;
  4. Pelaporan.

Jangka                      waktu

penyelesaian

1 (satu) jam

Biaya/tarif

tanpa dipungut biaya


Info