Pelayanan Pengusulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Persyaratan pelayanan

  1. 2 (dua) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk ;
  2. 2 (dua) Fotokopi Kartu Keluarga ;
  3. 2 (dua) Fotokopi Surat Keterangan dari Kelurahan untuk Pengajuan Data Kemiskinan;
  4. 2 (dua) Fotokopi KIS/Bantuan lainnya ; dan
  5. 2 (dua) Fotokopi Form PBDT (form dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Anak);

Sistem, mekanisme dan prosedur

  1. penerimaan dan verifikasi berkas permohonan ;
  2. wawancara ;
  3. pencatatan ;
  4. pelaporan.

Jangka                      waktu penyelesaian

30 (tiga puluh) menit

Biaya/tarif

tanpa dipungut biaya

 


Info