Pelayanan Pengusulan KIS PBIN

Pengusulan KIS PBIN
Persyaratan pelayanan
  1. 2     (dua)    Fotokopi    Kartu     Tanda Penduduk ;
  2. 2 (dua) Fotokopi Kartu Keluarga ;
  3. 2 (dua) Fotokopi Surat Keterangan dari Kelurahan ; dan
  4. Sudah masuk dalam DTKS.

Jangka waktu penyelesaian

30 (tiga puluh) hari
Biaya/tarif tanpa dipungut biaya
Sistem, mekanisme dan prosedur
  1. menerimaan dan memverifikasi berkas pengusulan ;
  2. wawancara ;
  3. pencatatan ;
  4. pelaporan.

 


Info