Pelayanan Surat Tanda Pendaftaran ORSOS / Yayasan

Persyaratan pelayanan

  1. Surat permohonan pendaftaran kepada Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ;
  2. Fotokopi Akta Notaris pendirian Orsos/Yayasan (legalisir) dan sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  3. NPWP Orsos/Yayasan ;
  4. Susunan pengurus Orsos/Yayasan lengkap (dilampiri dengan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk, No HP masing-masing pengurus) ;
  5. Uraian Sumber dana dan Modal kerja untuk pelaksanaan kegiatan ;
  6. Surat Keterangan Domisili Orsos/Yayasan dari Kelurahan setempat (berlaku 1 (satu) tahun);
  7. Profil Orsos/Yayasan ;
  8. AD/ART Orsos/Yayasan ; dan
  9. Mengisi Form Registrasi dan Identifikasi Orsos/Yayasan.

Sistem, mekanisme dan prosedur

  1. penerimaan dan verifikasi berkas permohonan ;
  2. wawancara ;
  3. survey lapangan ;
  4. Foto dokumentasi ;
  5. Pencatatan ;
  6. Pelaporan.

Jangka                      waktu penyelesaian

1 (satu) hari

Biaya/tarif

tanpa dipungut biaya


Info