03 Februari 2021   13:58 WIB

Rahabilitasi Sosial bagi Anak dengan Perilaku Menyimpang

Blora - SH (inisial) adalah seorang anak dengan perilaku menyimpang. Berusia 13 tahun, ia merupakan warga kecamatan Japah kabupaten Blora. 

Anak yang tercatat sebagai santri di salah satu Pondok Pesantren di kecamatan Sulang kabupaten Rembang ini kabur dan bergabung dengan anak-anak punk. Orang tua SH merasa kewalahan dalam mendidik anaknya.

Mendapat pengaduan dari orang tua SH melalui TKSK Kecamatan Japah, Dinas Sosial P3A Kabupaten Blora melakukan penanganan melalui Unit Pelaksana Pusat Kesejahteraan Sosial Anak Integratif (UPPKSAI). 

SH dirujuk untuk mendapatkan rehabilitasi sosial lebih lanjut di Panti Pelayanan Sosial Anak (PPSA) "Mandiri" Semarang, pada Selasa (19/1/21).

Kepala Dinas Sosial P3A Kabupaten Blora, Dra. Indah Purwaningsih, M.Si. pada saat pemberangkatan berdialog serta memberi nasihat kepada SH agar senantiasa menjaga diri dan mengikuti kegiatan di Panti dengan baik. (Tim Liputan Dinsos P3A)


Info