Blora - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Jawa Tengah bersama Dinas Sosial P3A Kab. Blora mengadakan kegiatan Advokasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak. Acara digelar selama 2 (dua) hari, tanggal 20 - 21 Oktober 2020 di RM Bambu Sanjaya, dan diikuti oleh 30 peserta dari perwakilan OPD, Instansi Vertikal dan Perangkat Desa Kecamatan Blora.
Acara dibuka oleh Bupati Blora, Djoko Nugroho. Dalam sambutannya, Djoko Nugroho menyampaikan bahwa di Kabupaten Blora selain angka pernikahan anak yang masih tinggi, ada juga kasus stunting yang juga harus diperhatikan oleh semua pihak pemangku kebijakan agar cepat teratasi.
Dalam kasus angka pernikahan anak yang masih tinggi, Bupati Blora mengajak seluruh elemen pemerintahan untuk menyampaikan sosialisasi di masyarakat dengan bahasa yang mudah dipahami oleh masyarakat di desa-desa, dikarenakan sebagian besar angka perkawinan anak di kabupaten Blora terjadi di desa yang indeks pembangunan manusianya masih di bawah rata-rata. Selain itu Bupati Blora berharap jika sudah ditemukan desa penyumbang angka pernikahan anak yang masih tinggi, dinas terkait harus mendampingi langsung secara intens.
Foto: Pemateri memimpin diskusi untuk menentukan skala prioritas penyebab banyaknya perkawinan usia anak
Sementara itu di kesempatan yang sama Kepala Dinas Sosial P3A Kabupaten Blora, Dra. Indah Purwaningsih, M.Si. menyampaikan di kabupaten Blora yang masih tinggi angka pernikahan anak, diantaranya adalah di desa Gabusan, kecamatan Jati .
Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan advokasi oleh Fahrur Rozi, fasilitator dari DP3AP2KB Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan advokasi dilaksanakan dengan studi kasus dan diskusi untuk menyusun skala prioritas penyebab terjadinya banyaknya kasus perkawinan anak. (Tim Liputan Dinsos P3A)