• Website masih dalam perbaikan!
  • |
  • masih dalam uji coba
  • |
  • test
  • |
  • 7777
  • |
  • Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Blora
  • |

Tupoksi

Tugas Pokok

Peraturan Bupati Blora Nomor 72 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Blora (Pasal 3).

Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bupati di bidang Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.

 

 

Fungsi

Berdasarkan Peraturan Bupati Blora Nomor 72 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Blora (Pasal 4), dalam melaksanakan tugasnya Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah mempunyai fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah;
  4. pelaksanaan administrasi dinas di bidang perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah; dan
  5. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.