Tugas Pokok
Peraturan Bupati Blora Nomor 72 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Blora (Pasal 3).
Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bupati di bidang Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
Fungsi
Berdasarkan Peraturan Bupati Blora Nomor 72 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Blora (Pasal 4), dalam melaksanakan tugasnya Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah mempunyai fungsi: